Kasus Rocky Gerung: Bareskrim Periksa 61 Saksi

PORTALSWARA.COM — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 61 saksi dalam kasus Rocky Gerung.

Kasus yang sudah naik ke penyidikan ini terkait informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian atas pernyataan ‘Bajingan Tolol’ akademisi Rocky Gerung.

“Dari 26 laporan polisi, telah di BAP (pemeriksaan) sebanyak 61 saksi,” ujar Djuhandani, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Saat ditanya kapan Rocky Gerung akan kembali diperiksa, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikannya.

“Belum, penyidik masih di lapangan,” tutur dia, secara singkat.

Belum ada tersangka
Djuhandani sebelumnya menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Belum (ada tersangka),” kata Djuhandani kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Ia memastikan status Rocky Gerung masih saksi walau kasusnya sudah naik ke penyidikan.

“Kami baru naik sidik,” ucap jenderal bintang satu itu.

Akademisi Rocky Gerung sebelumnya menyebut dirinya memiliki status sebagai tersangka di depan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.

Hal ini disampaikan saat diskusi dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11/2023).

“Status saya tersangka,” ujar Rocky

“Tersangka…” kata Rocky.

“Oh yang itu..” saut Ganjar

Rocky pun menjelaskan bahwa ia ditersangkakan oleh PDIP.

“Memang saya mau mengatakan saya ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar, bukan oleh Ganjar,” ujar Rocky disambut tawa peserta.

Rocky Gerung akan Ikuti Prosedur Hukum
Sebelumnya, Rocky Gerung buka suara soal Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan kepadanya terkait kasus dugaan tindakan pidana penyebaran berita bohong.

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Bareskrim Polri kemudian menyebut akan kembali memeriksa Rocky Gerung soal kasus itu. Meski begitu, belum diketahui jadwal pemeriksaan terhadap akademisi tersebut.

Baca Juga :  Perampok Toke Emas yang Buang Korbannya di Pinggir Jurang di Paluta Tewas Dipelor

Terkait itu, Rocky tak ambil pusing dan mengaku akan mengikuti proses hukum.

“Enggak apa-apa, ikuti prosedur hukum saja,” katanya, saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Penjelasan Hasto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merespons pernyataan akademisi Rocky Gerung yang mengaku ditersangkakan partainya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasto mengatakan tim hukum PDIP melaporkan Rocky karena Presiden Jokowi adalah simbol pimpinan tertinggi.

“Ya, jadi dari laporan tim hukum kami itu kan apapun Presiden Jokowi ini kan sebagai simbol, pucuk pimpinan tertinggi,” kata Hasto pada sela-sela konsolidasi nasional Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, Presiden Jokowi harus dihormati terlepas dari dia mendukung pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus hormati terlepas bahwa Pak Jokowi mendukung Mas Gibran,” ungkap Hasto.

“Nah ketika muncul kata-kata yang kurang pantas, saat itu kami kan berproses,” sambungnya.

Melansir wartakotalive.com, Selasa (21/11/2023), Hasto menjelaskan hakim sudah menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah, mengingat Jokowi juga menganggapnya sebagai masalah kecil.

“Maka kemudian musyawarah sudah selesaikan, sudah selesai, sudah berjabat tangan ya,” ucapnya. (psc)