Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Kasus Stupa Mirip Jokowi: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun

PORTALSWARA.COM — Kasus stupa mirip Jokowi yang menjerat Roy Suryo membuat pakar telematika ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Kasus stupa mirip Jokowi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12).

“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Batal Pakai Pasal Berlapis
JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.

Berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU pada Rabu (12/10/2022) lalu.

“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10/2023).

Baca Juga :  Kepala BPN Deli Serdang Janji Percepat Proses Pencairan Uang Ganti Rugi Wahyuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *