PORTALSWARA.COM, Jakarta – Dewan Pers dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, jalin kerjasama terkait perlindungan pers. Kini, kasus wartawan diambil alih Dewan Pers.
Laporan masyarakat terhadap pemberitaan wartawan, dengan afanya kerjasama tersebut, sepenuhnya akan ditangani Dewan Pers.
Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, yang paling penting adalah kesepakatan bersama.
“Kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers, menyangkut kerja jurnalistik akan dikembalikan kepada Dewan Pers,” ujarnya, di Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022)
Polri Tak Bisa Tangani
Pengaduan masyarakat terhadap pers, kata Arif, tidak akan bisa ditangani Polri lagi. Pengaduan itu akan dilimpahkan ke Dewan Pers untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas karya jurnalistik yang diduga bermasalah.
“Polisi tidak boleh menangani. Itu ke Dewan Pers untuk selanjutnya diperiksa. Apakah karya jurnalistik ini sesuai dengan kriteria UU,” katanya.
Arif menyebut jika karya jurnalistik tersebut bermasalah maka akan ada penanganan yang dilakukan di Dewan Pers. Penanganan tersebut dimulai dengan memuat permintaan maaf, hak jawab, hingga mentake-down karya jurnalistik tersebut.
Sambangi Bareskrim Polri
Sebelumnya, Dewan Pers menyambangi Gedung Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 10 November 2022. Kedatangannya itu dalam rangka untuk menandatangi perjanjian kerja sama bersama Polri terkait dengan tindak lanjut turunan dari MoU yang telah ditaken antara Dewan Pers dengan Polri. Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang mewakili Polri.
Arif mengatakan melalui perjanjian ini, pihaknya ingin agar pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kinerja jurnalistik sepenuhnya ditangani Dewan Pers. Termasuk tidak ada lagi kriminalisasi yang terjadi kepada wartawan. Sejauh ini, kata Arif, masih banyak ditemukan adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan hingga di Surabaya.
“Penghalang-halangan kerja jurnalistik itu, dalam perjanjian kerja sama (PKS) ini, itu diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.
Melansir VIVA Nasional, Kamis (10/11/2022), perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku tiga tahun mengikuti MoU yang sudah diteken sebelumnya. Katanya, perjanjian kerjasama tersebut juga terbuka dan untuk mengalami pembaharuan kedepannya.
“Ini berlaku bersamaan dengan MoU, jadi MoU nya 3 tahunan ini juga ngikutin. Nanti kalau ada pembaharuan MoU ini juga ngikutin, akan terbuka kemungkinan pembaharuan,” kata Arif. (psc/sugi)