Kendaraan ASN Pemko Medan Wajib Pakai Stiker Parkir Berlangganan

PORTALSWARA.COM — Seluruh kendaraan ASN Pemko Medan diwajibkan menggunakan stiker parkir berlangganan. Tidak hanya diberlakukan kepada masyarakat umum saja.

Hal itu terkait dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan, Pemko Medan akan menerapkan sistem Parkir Gratis mulai 1 Juli 2024.

“Kita sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” ucap Kadishub Kota Medan, Dr. Iswar Lubis SSiT MT, Jumat (14/06/2024).

Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk membeli dan menggunakan stiker parkir berlangganan di setiap kendaraan yang mereka gunakan, baik kendaraan pribadi maupun dinas.

“Sesuai instruksi Pak Wali, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan,” ujar Iswar.

Iswar menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memperbaiki pelayanan jasa parkir yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Misalnya, masyarakat sering mengeluh parkir sebentar saja bayar Rp2 ribu. Pindah parkir lagi, sudah bayar lagi Rp2 ribu. Kalau lima kali parkir sehari, biayanya Rp10 ribu. Nah dengan adanya parkir berlangganan ini, mau seratus kali parkir pun dalam sehari, tidak ada masalah. Jika sudah memasang stiker parkir berlangganan, maka bebas retribusi parkir meski berkali-kali parkir dalam sehari selama satu tahun,” jelasnya.

Selain memberikan manfaat besar kepada masyarakat, Iswar juga yakin bahwa pelayanan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD secara signifikan. Pasalnya, penerapan parkir berlangganan diyakini akan sangat efektif dalam mencegah kebocoran PAD.

Baca Juga :  Sekdaprovsu Minta Dinas Perkebunan dan Peternakan Berperan Aktif dalam Mengendalikan Inflasi

“Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir melalui jukir, baik itu secara tunai maupun non tunai. Nantinya jukir hanya bertugas untuk mengatur kendaraan yang parkir. Ini kita yakini akan sangat efektif untuk menekan kebocoran PAD,” ungkap Iswar.

Oleh sebab itu, semua pemilik kendaraan yang menjadi pengguna jasa parkir di Kota Medan diwajibkan untuk membeli dan menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya.

“Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut, sebab hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat. Apalagi nantinya, setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan diizinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan. Mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik,” pungkasnya.

Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tarif retribusi parkir berlangganan adalah Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus. Setelah membayar retribusi, kendaraan yang didaftarkan akan mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan dan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun. (psc)