PORTALSWARA.COM — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumut, Makmur Nasution SAg MSi, mengimbau seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar segera mengurus sertifikat halal produk-produknya. Sebab, mulai 18 Oktober 2026, pihaknya akan menerapkan sanksi-sanksi bagi para pelaku usaha yang belum ada legalitas sertifikat halalnya.

“Harus sudah bersertifikat halal seluruh UMKM yang ada, pada tanggal 18 Oktober 2026 nanti,” ungkap Makmur, saat Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal untuk UMKM, Minggu (09/08/2026), di Gedung PKK Kantor Camat Medan Denai, Medan.
Menurutnya, akan ada sanksi regulasi dari pemerintah. Mulai dari sanksi administrasi, pencabutan dan lain sebagainya. Bahkan sanksi yang akan bermuara ke arah pidana.
“Nanti akan ada regulasi yang mengatur itu. Produk makanan dan minuman yang paling utama disorot,” urainya.
Terpenting, kata Makmur, dalam hal sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, penyelia dan pelaku usaha yang paling bertanggungjawab atas legalitas halal tersebut.
“Terpenting, penyelia harus merupakan muslim. Karenanya penyelia tidak boleh ditawar-tawar,” ucapnya.
Makmur juga mencontohkan, seperti halnya juga saat kurban, si penyembelih hewan kurban haruslah memiliki sertifikat. Sehingga hewan kurban yang disembelih, benar-benar diyakini kehalalannya. Karena jika si penyembelih hewan kurban sudah memiliki sertifikat, maka tidak lagi diragukan kehalalan hewan kurban tersebut.

“Sertifikasi halal yang diurus oleh para pelaku usaha akan terbit selama proses 21 hari kerja. Jika lewat dari waktu tersebut, maka ini perlu dipertanyakan,” katanya, sembari mengatakan, waspadai orang-orang yang mengaku bisa mengurus sertifikasi halal dengan menanyakan surat tugasnya.
Hal ini, katanya, perlu dipertegas, karena banyak pengaduan-pengaduan yang masuk ke pihaknya. Dan ini tentu berdampak dan sangat merugikan para pelaku usaha. Misalnya dengan intimidasi dan pemerasan terhadap para pelaku usaha, apalagi yang belum memiliki sertifikasi halal, dengan meminta uang yang besarannya cukup fantastis hingga miliaran rupiah.
Sehingga diharapkan, kepada semua para pelaku usaha agar usahanya tersertifikasi halal. “Itu harus dan wajib,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Ketua Forum Silaturahmi Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (Fosil BKMI) Medan Denai, H Jonidi SE CWMS, mengatakan, jika berbicara soal halal, tidak hanya sekedar sertifikasi, tetapi ada yang jauh lebih penting. Di antaranya, dengan membudayakan UMKM agar halal dan berkah.
Karenanya, kata Jonidi, pihaknya berupaya merangkul pengurus-pengurus BKM agar tidak hanya mengurusi soal ibadah saja, tetapi juga masalah umat lainnya, seperti persoalan ekonomi dan lain–lain.
Inilah kemudian, kata Jonidi, yang menjadi alasan mengapa pihaknya mengumpulkan BKM, agar bisa meneruskan program-program fosil kedepan. Utamanya soal produk halal, agar kedepan BKM ikut berperan aktif untuk mengurus sertifikat halal tersebut.
“Kedepan BKM-BKM kelak bisa bekerja sama dengan fosil,” tabdasnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Denai, H Yakhman Hulu MA, mengungkapkan, pentingnya sertifikat halal bagi para pelaku usaha. Karena ini, katanya, merupakan upaya tokoh-tokoh nasional, sehingga melahirkan produk untuk mensertifikasi halal bagi pelaku usaha dan para UMKM.
“Sebagai umat jangan menyia-nyiakan peluang ini. Hari ini ada tantangan kepada kita, untuk mengantisipasi tidak mengkonsumsi produk-produk non halal,” ungkapnya.
Selain itu, kata Yakhman, para pelaku-pelaku UKM harus rajin untuk meneliti produk-produk halalnya.
“Mari kita tunjukan keseriusan kita merealisasikan label produk halal, seperti dengan terbitnya sertifikasi halal tersebut,” ajaknya.

Camat Medan Denai, Yoga Prayoga SIP, mengapresiasi Fosil, KUA dan MUI yang telah menginisiasi acara Sosialiasi Sertifikasi Produk Halal untuk UMKM tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekedar hanya di atas kertas, tetapi legalitas jaminan produk halal.
“UMKM di Medan tidak hanya berkembang dari segi kuantitas tetapi kualitas. Produknya jelas, utamanya soal legalitas halalnya tidak diragukan,” terangnya.
Dikatakannya, konsumen terbesar adalah umat muslim. Bagaimana pula jika pengusaha atau pelaku usaha tidak peduli dengan legalitas halal. Karenanya, dengan semangat kolaborasi yang sama dengan semua pihak, Kota Medan bisa membangun para pelaku usaha yang jelas.

Ketua Komisi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, Prof Dr Andri Soemitra MA mewakili Ketua MUI Medan Dr Hasan Matsun MA, mengatakan,
urusan sertifikasi halal bukan hanya urusan ibadah, tetapi urusan umat. Dimana bulan Oktober produk yang tidak bersertifikasi akan ada sanksinya.
MUI menyediakan tenaga dan fikiran bagi yang membutuhkan sosialisasi sertifikasi produk halal. “MUI siap berkolaborasi,” tandasnya.

Perwakilan Bank Sumut Syariah yang ikut hadir di acara sosialisasi tersebut, M Rahim, menyebutkan, pihaknya, Bank Sumut, siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha. Utamanya terkait dengan modal usaha.
Selain Ketua MUI Medan Denai, H Mukhlis Mukhtar SHI SPdI, yang memimpin doa di acara tersebut dengan dipandu protokol Dr Gunawan SPdI MTH, acara Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal untuk UMKM tersebut juga diikuti puluhan para pelaku usaha UMKM. (bees/psc)






