PORTALSWARA.COM – Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kota Medan, menjadi perhatian sejumlah pengurus Forum Marhaenis Kota Medan. Dipimpin John Andreas Purba mereka bermohon kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan, untuk memanggil pihak penyelenggara Pilkada. Mulai dari KPU maupun Bawaslu Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Medan.
“Kita sama-sama tahu saat Hari H yakni 27 November 2024 lalu sejumlah kawasan di Kota Medan terendam air seharus pelaksanan bisa ditunda akan tetapi tetap dilaksanakan. Untuk itulah kita meminta agar KPU dan Bawaslu Kota Medan ini dipanggil oleh DPRD Kota Medan,” ucap John saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (04/12/2024).
Ditegaskannya, kedatangan ke DPRD Medan ini bukan terkait Paslon Pilkada, dimana untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan diikuti oleh ketiga Paslon. Sangat disayangkan dengan angka yang fantastis justru pelaksanaan pilkada partisipasi pemilihnya rendah. Jangan kejadian bencana alam menjadi tameng namun seharusnya ada kebijakan pada kondisi tertentu yang seharus bila KPU bijak menyikapinya hal seperti ini tidak akan terjadi.
Dia menyebut atas dasar itu, pihaknya mengharapkan penyelenggara pemilu agar dipanggil dan dilakukan RDP untuk menjelaskan kendala yang terjadi yang menyebabkan jumlah partisipasj pemilih sangat rendah pada pilkada serentak di Kota Medan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd, mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim Forum Marhaenis Kota Medan yang juga terdiri dari alumni GMNI. Dimana ini merupakan pertemuan kedua sejak dirinya menjabat ketua DPRD Kota Medan.
Diakuinya, partisipasi pemilih pada pilkada serentak tanggal 27 November 2024 lalu sangat rendah belum lagi sejumlah kawasan terendam air. Untuk itu kita segera mendelegasikannya ke Komisi 1, dimana inienjadi perhatian khusus.
“Permohonan ini segera didelegasikan ke Komisi I, sebab komisi tersebut yang membidangi,” sebut Wong, sembari menegaskan, pertemuan ini tidak berkaitan dengan ketiga Paslon yang menjadi peserta dalam Pilkada serentak, khususnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan namun sorotannya adalah rendahnya partisipasi pemilih.
Pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota Bab VII Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, pasal 75 ayat 6, dan pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2.
Selanjutnya, Wong Chun Sen menerima surat permohonan dari Forum Marhaenis Kota Medan untuk diteruskan ke komisi I DPRD Kota Medan agar segera memanggil KPU dan Bawaslu. (r/psc)