Ketua Komisi III DPRD Medan Mendorong Revisi Perda Retribusi Sampah yang Merugikan Masyarakat

PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdilah, mengkritik keras Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang dinilainya sangat kontroversial. Kenaikan retribusi sampah hingga 500 persen dipandang tidak masuk akal dan merugikan masyarakat.

Afif Abdilah, yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, mendesak revisi segera terhadap Perda tersebut. Menurutnya, aturan yang merugikan masyarakat harus ditinjau kembali, meskipun baru disahkan.

“Kenaikan retribusi sampah hingga mencapai 500 persen, tentu sangat membebani dan merugikan masyarakat. Untuk itu, Perda No 1 tahun 2024 tersebut harus segera direvisi,” ucap Afif kepada wartawan Sabtu (11/05/2024).

Afif menegaskan, sebagai wakil rakyat, tugas anggota DPRD adalah memperjuangkan harapan dan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, jika ada peraturan yang merugikan, tindakan cepat untuk merevisi adalah suatu keharusan.

Sejumlah Anggota DPRD Kota Medan, termasuk Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, telah menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Afif menyatakan permohonan revisi tersebut sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.

Afif menegaskan keberpihakan mereka adalah pada kepentingan rakyat. Meskipun pemikiran Pemda bisa saja berbeda, namun tanggung jawab DPRD adalah menjawab jeritan masyarakat yang merasa terbebani dengan peraturan yang ada. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa Perda yang merugikan masyarakat segera direvisi demi kesejahteraan bersama. (psc)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Medan Minta Dishub Tak Buat Susah Warga Karena Median Jalan