Ketua KPU Mutia Atiqah: Warga Tak Perlu Panik Belum Dapat Formulir Undangan

PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah menegaskan masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatkan undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Selasa (26/11/2024), di kantornya, Jl Kejaksaan Medan, menyikapi keresahan warga Kota Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut dan paslon Walikota Medan.

“Proses pendistribusian fomulir C-Pemberitahuan dilakukan petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS),” terang Mutia.

Kumudian, Mutia juga menjelaskan, bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Maksudnya, kata dia, orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih, karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el.

Untuk pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB. Sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB. Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Baca Juga :  Bawaslu Tangani 81 Sengketa Pencalonan DPD

Sementara itu, anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Taufiqurrohman Munthe, menambahkan, pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk,” jelasnya. (psc)