PORTALSWARA.COM — Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kodrat Shah jadi tersangka atas laporan dugaan pemalsuan surat. Penetapan Kodrat Shah jadi tersangka oleh Polda Sumut setelah dilaporkan oleh PSMS Medan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka an JR, FH dan KS.
Dikatakannya, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrat dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.
“Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2022,” terang Hadi, Rabu (14/12/2022).
Kuasa hukum Kodrat, Robbi Shahari, tak membantah perihal penetapan tersangka itu. Robbi mengatakan pihaknya sudah menerima surat soal penetapan tersangka.
“Iya benar, kami sudah mengetahuinya. Sudah diterima (surat penetapan tersangka),” sebutnya. (psc)