Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Kodrat Shah Jadi Tersangka atas Laporan Dugaan Pemalsuan Surat

PORTALSWARA.COM — Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kodrat Shah jadi tersangka atas laporan dugaan pemalsuan surat. Penetapan Kodrat Shah jadi tersangka oleh Polda Sumut setelah dilaporkan oleh PSMS Medan.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka an JR, FH dan KS.

Dikatakannya, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrat dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.

“Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2022,” terang Hadi, Rabu (14/12/2022).

Kuasa hukum Kodrat, Robbi Shahari, tak membantah perihal penetapan tersangka itu. Robbi mengatakan pihaknya sudah menerima surat soal penetapan tersangka.

“Iya benar, kami sudah mengetahuinya. Sudah diterima (surat penetapan tersangka),” sebutnya. (psc)

Baca Juga :  Oknum Mengaku Preman Pungli Pekerja Marka Jalan di Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *