PORTALSWARA.COM — Komisi III DPRD dan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan bahas capaian PBB (Pajak Bumi Bangunan), dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (04/09/2023).
Capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus jenis PBB di Kota Medan tahun 2023, dalam RDP, legislator minta agar pembayarannya yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, Senin (04/09/2023) menghadirkan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.
Saat bahas capaian PBB dalam rapat, dibahas juga terkait pembayaran yang sudah jatuh tempo 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 %. Seiring dengan itu, Afif minta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran diperpanjang dan menghilangkan denda.
“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.
Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit. “Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp952 miliar. (psc)












