PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Keputusan ini diambil setelah Pemko Medan menerima pembayaran sebesar Rp107 miliar dari utang keberadaan mal yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Namun, Pemko Medan tetap berkomitmen untuk membongkar Mal Centre Point jika sisa utang sebesar lebih dari Rp100 miliar tidak dilunasi sebelum 19 Juni 2024.
“Apabila tidak dibayarkan, maka Pemko Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan mal,” tegas pejabat Pemko Medan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemko Medan. Politisi Partai Gerindra itu setuju mal tersebut harus dibongkar jika PT ACK, pengelola mal, tidak melunasi utangnya tepat waktu.
Namun, Mulia menekankan bahwa pelunasan utang oleh Mal Centre Point bergantung pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, ia meminta BPN segera menerbitkan HGB sebelum tenggat waktu 19 Juni 2024.
“BPN harus segera mengeluarkan HGB untuk Mal Centre Point agar mereka bisa membayar utangnya ke Pemko Medan,” ujar Mulia, Minggu (02/06/2024).
Mulia menjelaskan bahwa penerbitan HGB oleh BPN juga bergantung pada penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Medan. “Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, maka Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Kemudian atas dasar itu, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT ACK,” jelasnya.
Mulia menambahkan bahwa jika HGB telah terbit sebelum 19 Juni 2024 dan PT ACK tetap tidak melunasi utangnya, maka Pemko Medan harus melanjutkan rencana pembongkaran Mal Centre Point. “Tapi kalau nanti HGB-nya sudah diterbitkan BPN, mereka tidak juga membayar kewajibannya, maka tentu Pemko Medan harus membongkar bangunan. (psc)






