Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Duit Rp480 Miliar Balik ke Negara

PORTALSWARA.COM — Konflik lahan tempat berdirinya Mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kini dinyatakan selesai.

Penyelesaian konflik lahan ini ditandai dengan penyerahan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/05/2024).

Konflik lahan ini melibatkan PT KAI dan PT Agra Citra Karisma (ACK). Perselisihan bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI.

“Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali, bahkan dari Pak Heru (Direktur Operasi) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sudah bermasalah, kemudian 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan, jadi ini terus berlarut-larut,” kata AHY.

Dengan penyerahan dua sertifikat HPL ini, uang negara sebesar Rp480 miliar berhasil diselamatkan.

Didiek menjelaskan bahwa dua sertifikat tersebut masing-masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, dengan total sekitar 3,1 hektar.

Permasalahan ini telah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan keduanya dimenangkan oleh PT KAI. Mall yang berdiri di atas lahan tersebut akan tetap beroperasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut.

“Iya, komersial pokoknya,” tegas Didiek.

Melansir Kompas.com, Jumat (31/05/2024), sebelumnya, mal tersebut akan dirobohkan jika pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Medan. “Kan sudah bayar pajak, kemarin kan mau dirobohkan kalau enggak bayar pajak,” pungkas Didiek. (psc)

Baca Juga :  BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus 8.000 Dollar AS Per Jamaah