PORTALSWARA.COM, Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perkim telah menindak pelaksana pembangunan gedung Kejari Medan. Kontraktor pulangkan Rp1,4 M buntut atap bangunan yang roboh.
Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian bangunan roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.
“Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP,” jelas Kadis Perkim Medan, Endar Sutan Lubis, Senin (21/11/2022) di Medan Club.
Menurut Kadis Perkim, langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, dimana kemarin beliau langsung meninjau bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktor.
Dijelaskan Endar Sutan Lubis, kontraktor kita wajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke Kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta rupiah.
“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan Kontraktor pada hari Jumat (18/11) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan Kontraktor ke kas Pemko Medan senilai Rp1,4 miliar,” sebut Endar Sutan Lubis.
Endar menambahkan, pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (black list).
“Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Endar Sutan Lubis menghimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan, dapat menjadikan pelajaran peristiwa yang telah terjadi. Artinya jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.
“Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Endsr. (psc/sugi)