PORTALSWARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan tiga pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Medan telah memenuhi persyaratan administratif, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, melalui Taufiqurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, Sabtu (14/09/2024), di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan.
Tiga pasangan kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi adalah, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH serta H Hidayatullah SE dan HA Yasir Ridho Loebis MSP
Menurut Taufiq, setelah dinyatakan memenuhi syarat, penetapan resmi akan dilakukan pada 22 September 2024. KPU juga akan membuka periode tanggapan masyarakat selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 September 2024, untuk memastikan keabsahan para calon.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan. Setelah penetapan, kami akan menggelar pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan pihak KPU akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait lokasi-lokasi kampanye.
Taufiqurrahman juga menjelaskan ada beberapa dokumen administratif yang masih dalam proses, seperti surat pemberhentian dari jabatan bagi beberapa calon. Ia berharap semua persyaratan dapat terpenuhi sebelum tanggal 22 September 2024.
Kemudian, katanya, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dengan pembagian zona kampanye yang akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Pemko Medan.
Bobby menambahkan periode tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses ini. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mereka baik secara langsung, melalui media elektronik, atau surat tertulis hingga 20 September 2024.
Setelah penetapan, tim sukses akan diberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan pembagian zona kampanye, yang dimulai pada 25 September 2024. (psc)












