KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Berbeda dengan pendahulunya, Sistem Informasi Penghitungan (Situng), Sirekap menawarkan perubahan signifikan dalam proses dan transparansi.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa cara itu memungkinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengunggah data langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui aplikasi rekap mobile. Dengan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR), Sirekap dapat mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir C1 plano, menjadikannya data numerik yang langsung dikirim ke server.

“Sirekap memberikan transparansi lebih tinggi dengan mempublikasikan data dalam bentuk diagram yang dapat diakses masyarakat, bukan foto mentah formulir seperti Situng. Penggunaan sistem rekap di TPS juga memungkinkan unggahan data secara real-time, meningkatkan kepercayaan publik dan peserta pemilu,” ujar Betty, kemarin.

Melansir kompas.com, Kamis (08/02/2024), pergantian dari Situng ke sistem rekap diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan penghitungan suara, menciptakan pemilu yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU akan terus berupaya memastikan implementasi sistem rekap berjalan lancar demi kesuksesan Pemilu 2024. (psc)

Baca Juga :  Terpilih jadi Ketum HIPMI, Akbar Himawan Mundur dari Legislator Sumut