KPU Medan Siap Pelajari Materi Gugatan Paslon Ridha-Rani

PORTALSWARA.COM — Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan 2024 resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Rabu (08/01/2025).

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menegaskan pihaknya siap mempelajari dan mendalami materi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani), demi menghadapi proses hukum berikutnya.

“Iya sidang perdana gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah dilaksanakan di MK. Semalam digelar pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB yang berlangsung di ruang Gd 2 lantai 4 Mahkamah Konstitusi,” kata Mutia kepada wartawan, Kamis (09/01/2025).

Dijelaskan Mutia, sidang perdana yang dipimpin Saldi Isra (Hakim Ketua) serta Arsul Sani (Hakim Konstitusi) dan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi) tersebut merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Sidang perdana adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu diawali dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon,” ujar Mutia.

Untuk persiapan selanjutnya, sambung Mutia, sebagai pihak termohon, KPU Medan akan mempelajari materi gugatan yang disampaikan pasangan Ridha-Rani saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

“KPU Medan bersama kuasa hukum tentunya akan mempelajari dan mendalami materi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon paslon nomor urut 2, Ridha-Rani pada sidang perdana di MK,” ungkap Mutia.

Lantas, kapan sidang selanjutnya akan digelar? Mutia mengatakan bahwa KPU Medan masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya, KPU Medan menunggu proses tahapan berikutnya. Kita menunggu pemberitahuan selanjutnya dari MK,” pungkasnya. (psc)

Baca Juga :  Edy Rahmayadi Nakhodai Tim Kampanye Targetkan AMIN Menang 75 Persen