PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan lanjutan pada 1 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No 2065 tahun 2024, Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Pernyataan KPU Medan tetapkan PSS dan lanjutan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan kepada wartawan, Jumat (29/11/2024), di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No 35 Medan.
Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan.
“KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember,” terang Mutia.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di antaranya :
- Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26 dan 27, Kelurahan Hamdan TPS 7
- Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2
- Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
- Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16 dan 17, Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54 dan 67.
- Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 24, Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan: 54 TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan di antaranya:
- Medan Labuhan: Kelurahan Martubung TPS, 22, 23, 24, 25, Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1
- Medan Denai: Kelurahan Binjai TPS 54
- Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23.
Total Jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan 7 TPS. (psc)