PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberikan upah kepada 400 petugas Sorlip (sortir lipat) surat suara sebesar Rp200 untuk setiap lembarnya.
Hal itu terungkap saat Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, didampingi Kapolres Belawan, perwakilan Kapolres Medan, Kesbangpol Medan Andi Mario, perwakilan Bawaslu dan perwakilan Kodim 201-BS Mayor Irvan RA, meninjau Sorlip surat suara pasangan calon (Paslon) Walikota Medan dan Gubernur Sumut, di Gudang KPU Medan, Jalan Rumah Potong Hewan Medan, Senin (04/11/2024).
Menurut Mutia, surat suara yang dikerjakan 400 petugas sorlip sebanyak 1.845.966 surat suara.
Dikatakannya, para pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara diberi target selama 12 hari. Dan hitungan atau biaya yang dikeluarkan untuk pekerja diberikan Rp200 per lembar.
“Kita kasih target kepada para pekerja penyortir dan pelipat surat suara 12 hari kerja dan pemberian honor kerja per lembar Rp200 dengan banyaknya pekerja 400 orang,” terang Mutia.
Ditambahkannya, para pekerja sortir dan lipat surat suara sebelum melakukan pelipatan juga harus menyortir jikalau ada surat suara yg rusak yaitu gambar yang tidak terlihat, kotak, potongan kertas yang tidak sesuai.
“Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berwarna merah maron dan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota berwarna tosca,” tandasnya. (psc)