PORTALSWARA.COM — KPU RI menegaskan bahwa tidak ada niatan menurunkan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 1, seperti yang dituduhkan di media sosial. Koreksi dilakukan karena data awal yang salah, dimana 3 juta suara Anies tercatat di satu TPS di Lampung.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan pentingnya akurasi data pemilu yang terdapat dalam aplikasi Sirekap dan situs resmi KPU. Dua teknologi, OMR dan OCR, digunakan untuk pembacaan formulir Model C Hasil, dengan mekanisme koreksi yang berbeda.
“OMR untuk Sirekap Pilpres tidak memungkinkan KPPS melakukan koreksi, sementara OCR untuk Sirekap Pileg memungkinkan koreksi atas ketidakakuratan. Koreksi dilakukan oleh operator Sirekap PPK berdasarkan rapat pleno atau operator Sirekap KPU kab/kota melalui pengecekan sinkronisasi data,” papar Idham.
Melansir detikNews, Sabtu (17/02/2024), KPU menegaskan bahwa penurunan suara Anies-Cak Imin tidak bersifat sengaja, melainkan hasil koreksi data di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kabupaten Pesawaran, Lampung. KPU berkomitmen pada prinsip kejujuran dan akuntabilitas dalam publikasi data perolehan suara. (psc)






