KPU Sumut Tetapkan Pasangan Kepala Daerah Terpilih 19 Kabupaten/Kota

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 untuk 19 kabupaten/kota.

Penetapan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan melalui rapat pleno KPU Sumut, Kamis (09/01/2025).

Anggota KPU Sumut Divisi SDM Robbi Effendi menyampaikan, proses penetapan berlangsung lancar sesuai jadwal. Ia juga menegaskan pelantikan kepala daerah terpilih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Sebanyak 19 pasangan bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota telah ditetapkan secara serentak hari ini. Tetapi pelantikan masih menjadi kewenangan Kemendagri dan pemerintah pusat,” ujar Bobby kepada wartawan.

Berikut daerah yang telah menetapkan kepala daerah terpilih; Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Sibolga, Kabupaten Langkat, Kabupaten Batubara, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, untuk sejumlah kabupaten/kota lainnya termasuk pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumut ditunda. Hal ini disebabkan masih adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih dalam proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Daerah lainnya masih menunggu keputusan MK terkait gugatan PHP, ” tambah Robby.

Dia berharap proses penetapan ini menjadi awal yang baik untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di setiap daerah, setelah tahap pelantikan selesai dilakukan. (psc)

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR: Gubernur dan Kepala Daerah Netral dalam Pemilu 2024