Kritikus Turki Harun Yahya Dibui 8.658 Tahun

PORTALSWARA.COM, Jakarta — Kritikus Turki Harun Yahya dijatuhi vonis 8.658 penjara oleh Pengadilan Istanbul. Harun, kritikus teori evolusi Darwin sekaligus penceramah asal Turki, divonis dalam persidangan ulang terkait organisasi kriminal bersenjata, Rabu (16/11/2022)

Pria dengan nama asli Adnan Oktar itu sebelumnya divonis 1.075 tahun penjara, setelah terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.

Namun keputusan itu dibatalkan pengadilan tinggi.

Selama persidangan ulang, pengadilan pidana tinggi Istanbul memutuskan menjatuhkan hukuman 8.658 tahun penjara kepada Harun Yahya atas sejumlah tuduhan. Di antaranya pelecehan seksual, memimpin organisasi kriminal, melakukan penyiksaan, merampas kebebasan orang lain, mencegah hak atas pendidikan, dan mengambil data pribadi orang lain.

Tak cuma dia, pengadilan juga memvonis 13 tersangka lainnya dengan vonis yang sama, seperti diberitakan Anadolu Agency.

Sementara, melansir CNN Indonesia, Jumat (18/11/2022), 106 terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena menjadi anggota organisasi teroris yang dipimpin Harun Yahya. Lebih dari itu, pengadilan juga memvonis delapan terdakwa dengan masing-masing tiga tahun penjara karena telah membantu organisasi teroris tersebut.

Mengutip AFP, Adnan Oktar alias Harun Yahya sejak dulu banyak dikecam para petinggi agama Turki karena program televisinya yang kontroversial. Ia dinilai para kritikus sebagai pemimpin aliran sesat.

Dalam seluruh kegiatan dan ceramahnya, Oktar selalu dikelilingi sejumlah perempuan berpakaian minim yang menari-nari.

Dia pertama kali mencuri perhatian pada 1990-an karena menjadi pemimpin sebuah sekte yang kemudian terkait dengan sejumlah kasus skandal seks.

Dia juga menulis buku ‘Atlas Penciptaan’ dengan nama pena Harun Yahya untuk menyangkal Teori Evolusi Darwin.

Baca Juga :  Polisi Buru Pria Penghina Masjid Raya Medan yang Diposting di Medsos

Dia lalu ditahan pada 2018 karena melakukan aksi kriminal besar-besaran bersama kelompoknya. (psc/bs)