PORTALSWARA.COM — Diduga kuat bandar sabu di Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkesan tak tersentuh hukum.
Diketahui baru-baru ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus salah satu pria, BA alias Beni (28), warga Padang Matinggi, Kelurahan Padangmatinggi, atas adanya laporan warga setempat atas kegiatan jual-beli sabu.
“Penangkapan terhadap BA berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, tentang keberadaan seorang penjual narkotika jenis sabu di Padangmatinggi Kampung, Sabtu 4 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (07/11/2023).
Parlando menegaskan, BA telah ditetapkan tersangka dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” jelas Parlando.
Terpisah, salah satu warga Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi yang tak ingin namanya disebutkan kepada wartawan PORTALSWARA.COM mengatakan, bandar sabu di Padangmatinggi terkesan tak tersentuh hukum.
“Diminta Kapolres Labuhanbatu agar menindak lanjuti sabu yang ada pada BA alias Beni didapat dari siapa dan menangkapnya,” pinta warga Padang Matinggi, Rabu (08/11/2023).
Lebih lanjut, warga Padang Matinggi yang tidak mau disebutkan namanya itu menyebutkan, masih banyak bandar narkoba di Padangmatinggi yang berkeliaran meski BA telah ditangkap.
“Diduga bandar sabu dari tersangka BA alias Beni masih berkeliaran tampa ada rasa takut. Dan diduga bandar dari tersangka BA yang juga merupakan warga Padangmatinggi ada kerjasama dengan pihak Satresnarboba Labuhanbatu,” terang warga. (psc)






