LBH Tuding Walikota dan Kapolrestabes Kongkalikong, Bohong ke Publik, Terkait Rehab, Gedung Satreskrim, LBH Medang Walikota dan Kapolres Kongkalikong

PORTALSWARA.COM — Kota Medan kembali viral, bukan karena meraih prestasi dalam pelayanan publik atau kinerja, tetapi kali ini masyarakat Kota Medan diramaikan dengan adanya kebijakan Walikota Medan Rico Waas, yang mengalokasikan dana APBD/uang rakyat sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Kebijakan Walikota Medan yang ujuk-ujuk mengalokasikan dana APBD menuai kritik keras warga, alih-alih memikirkan dan melakukan tindakan nyata dalam memperbaiki infrastruktur kota Medan, mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, mangatasi banjir, drainase dan sampah, Walikota Medan malah menghamburkan uang rakyat untuk merehabilitasi gedung satreskrim polrestabes medan yang seyogiyanya bukan kebutuhan utama masyarakat.

Tidak hanya masyarakat, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum, HAM dan kontrol kinerja penyelenggara negara/pejabat publik mengecam keras kebijakan Walikota Medan.

Secara tegas LBH meminta Walikota Medan untuk membatalkan/mengehentikan pengalokasian dana /uang rakyat sebasar Rp10 Miliar untuk merehabilitasi gedung satreskrim Polrestabes Medan.

LBH Medan menilai proyek rehabilitasi gedung satreskrim Polrestabes Medan syarat dengan kejanggalan dan diduga bentuk penyalahgunaan kewenang dalam mengelolah uang rakyat.

Seharunya Walikota Medan menaati prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Bukan tanpa alasan, kejanggalan tersebut secara terang benderang terkuak kepublik ketika rekan-rekan media khususnya Kompas.com sekitar tanggal 17 Juni 2026 menanyakan/mewawancarai langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn terkait rehabilitasi gedung satreskrim dengan dana APBD Kota Medan?

Kapolrestabes merespon pertanyaan tersebut dengan menjawab “Belum Mengetahui terkait data anggaran rehabilitasi tahun 2025 dan 2026. Untuk memastikan, Saya perlu data dahulu, Mohon kasih saya waktu”. (rabu, 17/6/2026 Kompas.com)

Atas jawaban itu, LBH Medan menilai Kapolrestabes sedang berbohong kepada publik. Bagaimana mungkin pemimpin tertinggi Polrestabes Medan belum mengetahui pengalokasian rehabilitasi gedung satreskrim yang nilainya fantastis tersebut.

Baca Juga :  Walikota Medan Tinjau Tiga Ruas Jalan di Medan Marelan, Rico Waas: Minggu Depan Langsung Kita Perbaiki

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat jelas Kode RUP 66841851 dengan nilai anggaran sebesar Rp10 miliar.

Jika dicermati dan ditelaah tabel SiRUP tersebut menuliskan/menungakan jika rproyek rehabilitasi ditenderkan/lelang dan pemilihan tertulis april 2026. Artinya instansi pengguna gedung/satreskrim sudah barang tentu mengetahui secara ditail adanya perencanaan rehabilitasi, kemudian mengetahui dokumen perencanaan yang telah disusun dan berisikan (Identifikasi Kebutuhan dan Pengecekan kondisi gedung).Serta pastinya anggaran yang dialokasikan

Secara hukum pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan-tahapan, semisal Perencanaan dan Persiapan Pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres 18 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021j o Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu, LBH secara tegas mengatakan jika Kapolrestabes Medan sedang berbohong kepada publik jika mengatakan belum mengetahuinya dan perlu data dahulu.

Maka sudah seharunya Pengalokasian APBD sebesar Rp.10 Miliar harus dihentikan segera. Karena telah bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)dan prinsip kepentingan umum. Serta diduga telah melanggar UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan merugikan rakyat khususnya Kota Medan.

Perlu diketahui jika pengalokasian dana ini bukan kali ini saja, sebelumnya telah dua kali dilakukan, yang pertama berhasil terlaksana dan yang ke-dua tahun 2025 tidak berhasil karena adanya keritik keras masyarakat, LBH Medan dan Fitra Sumut.

Oleh karena itu LBH Medan menduga jika Walikota dan Kapolrestabes Medan kongkalikong dalam proyek rehabilitasi gedung satreskrim Polrestabes Medan. (r/psc)

Baca Juga :  Walikota Bobby akan Revitalisasi Taman Cadika Medan