Legislator Medan Harap Pemko Tegas Soal Penerbitan Izin Bangunan

PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus tegas terkait soal penerbitan izin bangunan yang dimohonkan oleh masyarakat. Jangan diberikan izin bangunan jika memang tidak memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus SFil I MPem I, melalui selulernya, Selasa (23/07/2024), menyoroti semakin maraknya bangunan-bangunan tanpa izin, salah satunya di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan.

Politisi PKS ini mengatakan, dengan ketegasan Pemko Medan dalam hal pemberian izin bangunan, sehingga pembangunan di Kota Medan akan menjadi jelas arahnya. Mana yang zonasi pendidikan, industri dan lain sebagainya.

“Ini kan tidak, amburadul,” tandas Rudiawan.

Yang jelas, kata Rudiawan, sudah ada aturan bagaimana membangun di Kota Medan. Dan ini menjadi panduan. Tidak boleh berdiri bangunan tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Semua itu, katanya, kembali ke aturan yang sudah dibuat oleh Pemko Medan. Dan petugas yang menegakkan aturan itu melakukan evaluasi. Mulai dari bahan material, pondasi, Amdal dan lain sebagainya.

“Cek dan ricek oleh Pemko Medan. Melakukan evaluasi-evaluasi demi keselamatan tetangga, misalnya. Dan itu diatur dalam Perda. Tidak membangun sembarangan,” papar Rudiawan.

Menurutnya, sejak aturan terbaru, PBG muncul, banyak masyarakat yang memang belum familiar. Padahal aturan ini untuk memudahkan masyarakat.

Ijin bangunan, kata Rudiawan, jika memang sudah sesuai, maka janganlah dipersulit. Sehingga masyarakat bisa membangun sesuai targetnya.

“Tetapi, jangan pula ijin belum keluar, bangunan sudah berdiri,” tandasnya. (psc)

 

Baca Juga :  Legislator Medan: BPJS Kesehatan Jangan Monopoli Apotik Melayani Obat PRB