PORTALSWARA.COM — Penyematan gelar militer Letkol Tituler Deddy Corbuzier jadi kontroversi. Di sisi lain, Letkol Tituler Deddy Corbuzier dibayar APBN.
Seiring disematkan pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier dikabarkan mendapatkan hak terbatas. Mulai dari gaji dan tunjangan yang dibayar APBN. Letkol Tituler Deddy Corbuzier dibayar APBN.
Lantas berapa besar gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Letkol Tituler Deddy Corbuzier? Cek di bawah ini ya
Melansir Hops.ID, Rabu (14/12/2022), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto menjelaskan, Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas.
“Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI,” jelas Kisdiyanto Minggu (11/12/2022).
Hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Tetapi pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.
Namun, Laksamana Yudo Margono membantah hal tersebut. Calon Panglima TNI ini mengatakan Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier tak mendapat gaji melainkan tunjangan.
“Kalau sesuai ketentuan ada. Kalau tituler, sudah sah tituler, memang ada. Berupa tunjangan bukan gaji, tapi tunjangan,” kata Laksamana Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/12/2022).
Yudo mengatakan pemberian pangkat Letkol Tituler tak menyalahi aturan. TNI Angkatan Laut juga pernah memberikan pangkat tituler kepada pihak yang memiliki kemampuan tertentu.
Mereka yang diberikan pangkat Tituler adalah sosok yang dinilai bisa memberikan kemajuan terhadap TNI.
Yudo bahkan menceritakan soal mayor tituler di Angkatan Laut yang memiliki kemampuan di bidang musik.
“Kalau tituler boleh, kalau dia memiliki (dampak) kemajuan terhadap TNI, mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya itu bisa,” jelasnya.
“Dulu Angkatan Laut juga ada yang karena beliau pinter musik, karena kita nggak ada yang punya kemampuan musik TNI ini. Karena dia mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki oleh Angkatan Laut,” lanjutnya.
Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.
Dalam pasal 29 ayat 2, dikemukakan pangkat Tituler mendapatkan “administrasi terbatas” selama memangku jabatan keprajuritan.
Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:
a. Penghasilan Prajurit
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
2. tunjangan jabatan.
b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit.
c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.
Soal besaran gaji penerima pangkat Tituler disetarakan dengan Letnan Dua.
Berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
4. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Gaji TNI Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500- Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Gaji TNI Golongan IV
a. Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900- Rp5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
b. Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Patut dicatat, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui secara rinci besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima Deddy Corbuzier sebagai Letkol. (psc)