Lolos Administrasi, Partai Prima Lanjut Verifikasi Faktual

PORTALSWARA.COM — Partai Prima dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lolos administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Setelah lolos administrasi, Partai Prima selanjutnya memasuki tahapan verifikasi faktual.

“Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu (01/04/2023).

Verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.

“Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima, dan kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh,” ujarnya.

Melansir detik.com, Sabtu (01/04/2023), KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan. (psc)

Baca Juga :  Johan Budi Lolos Administrasi Capim KPK dan Mundur dari PDIP