PORTALSWARA.COM — Mantan kepala desa (Kades) dan Kaur Desa Tanjung Morawa B Deli Serdang masuk sel.
Mantan Kades Jefri Hamdan bersama Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B Chairul Amri Tarigan, saat ini mendekam di sel tahanan pihak berwajib. Keduanya masuk sel karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020.
Dari pemeriksaan pihak Polresta Deli Serdang, tersangka diduga melakukan korupsi dengan berbagai kegiatan fiktif dan merugikan negara sebanyak Rp983 juta.
“Tersangka melakukan kegiatan fiktif yang dari hasil audit BPK merugikan negara sebanyak Rp983 juta. Kini berkas tersangka sudah P21 dan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Rabu (12/07/2023).
Mantan Kades Tanjung Morawa B bersama Kaur Desa terjerat kasus korupsi di Kabupaten Deli Serdang ini merupakan hasil pengungkapan Tipikor Polresta Deli Serdang. (psc)






