Prilaku Licik Bapak dan Anak Keliling SPBU Pakai Truk Terancam Denda Rp60 Miliar

PORTALSWARA.COM — Prilaku Licik Bapak dan anak, SR (42) dan GIP (21), keliling SPBU menggunakan truk terancam denda Rp60 miliar.

Menurut Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, permasalahannya, keduanya suka keliling dari satu SPBU ke SPBU lain.

“Modus operandi mendapatkan BBM bersubsidi dan proses penjualannya termasuk lihai,” kata Arief saat temu pers, baru-baru ini.

Arief menjelaskan, prilaku licik keduanya menggunakan truk bak kayu yang telah dimodifikasi, ditanami tangki besar dalam bak untuk membeli solar bersubsidi.

“Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot dengan pompa ke tangki (modifikasi) di atas bak truk,” ujar Arief.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi.

Barcode itu dibeli atau dipinjam dari beberapa sopir truk.

Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu menyesuaikan dengan barcode yang digunakan, sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga.

“Pelaku mengambil (barcode) dari truk-truk lain. Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya,” ujar Arief.

Menurut Arief, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap.

“Dia beli Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton solar yang dijual di Banjarnegara,” beber Arief.

Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat sedang mengisi soal di SPBU Sampang, Cilacap, Senin (23/08/2023) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit truk nopol B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.

Melansir detik.com, Sabtu (02/09/2023), atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (psc)

Baca Juga :  Roby Barus Apresiasi Tindakan Tegas Terukur AKBP Oloan Siahaan