Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Lepas Jerat Hukum

PORTALSWARA.COM — Mantan kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) Medan Estate terlepas dari jerat hukum. Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan keduanya. Terdakwa Faizal Arifin mantan kepala desa (kades) Medan Estate periode 2016-2022 dan Rusmiati mantan sekretaris desa (sekdes) tidak terbukti menyalahgunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT KPPN.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam sidang secara virtual di PN Medan, Rabu (11/02/2023), dalam amar putusannya membenarkan Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana CSR dari PT KPPN sejak 2017 dan kutipan uang sampah dari warga.

Hal itu merupakan kesepakatan antara terdakwa Faisal dengan PT KPPN, namun bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan ranah administrasi atau perdata.

“Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal dan Rusmiati dari segala tuntutan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Majelis hakim memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Usai persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Putra Raja Rumbi Siregar mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kita menghormati putusan majelis hakim. Kalau ditanya sikap kita, tentunya akan melakukan kasasi dengan terlebih dulu melapor kepada pimpinan,” ucap Putra.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp270.228.500.

Kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :  Kejari Karo Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara

JPU mengatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan yakni CSR dari PT KPPN sejak 2017 dan kutipan uang sampah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.457.000. (psc)