PORTALSWARA.COM, Jakarta — Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) berbeda pendaftarannya dengan Pemilu sebelumnya. Mau daftar anggota PPK-PPS?
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) resmi diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan pendaftaran PPK juga PPS sebentar lagi dibuka secara online, melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA.
Melansir tirto.id, Sabtu (12/11/2022), SIAKBA, resmi diluncurkan 20 Oktober 2022 lalu.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, menggunakan aplikasi SIAKBA dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Link pendaftaran dan cara daftar akun SIAKBA KPU, untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id, melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Melansir laman KPU, Sabtu (12/11/2022), berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024.
Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu.
Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masukan password dan konfirmasi password. Lalu klik ‘Register’ cek inbox email. Lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA. Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.