Mau Dibatasi, BBM Pertalite Ternyata Sudah Tidak Layak Pakai

PORTALSWARA.COM — Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana membatasi penyaluran bahan bakar minyak atau BBM Pertalite (RON 90) karena telah terbukti tidak layak pakai.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif, mengungkapkan keputusan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan alokasi BBM tepat sasaran demi menghindari kerugian bagi pemerintah dan memastikan bahwa yang mendapat manfaat adalah penerima yang memenuhi syarat.

Langkah ini sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017, yang menyatakan bahwa BBM dengan oktan 90 tidak layak digunakan karena berdampak negatif terhadap kendaraan dan lingkungan.

Direktur Utama PT Pertamina (Tbk), Nicke Widyawati, juga merencanakan penggantian BBM Pertalite dengan jenis BBM yang lebih baik, dengan minimum RON 92. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk mengimplementasikan Program Langit Biru Tahap 2 sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melansir kompas.com, Minggu (17/03/2024), meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah, Pertamina berencana untuk meluncurkan produk baru seperti Pertamax Green 92 dan 95, serta Turbo, sebagai langkah menuju BBM yang lebih ramah lingkungan. (psc)

Baca Juga :  Ali Yusran Gea: Rico Pemimpin Energik Akan Membawa Perubahan Fundamental Bagi Pembangunan Kota Medan