Medan Club Dibeli Pemprov Sumut Rp457 M, Buat Apa Ya?

PORTALSWARA.COM — Medan Club dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut senilai Rp457 miliar. Lahan Medan Club dibeli Pemprov Sumut nantinya akan dijadikan lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut.

Menurut Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zulkifli, perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik.

“Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu,” kata Zulkifli, Kamis (22/12/2022).

Zulkifli mengatakan perluasan kantor itu untuk menyatukan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

Harga yang harus dibayar Pemprov Sumut untuk lahan ini yaitu Rp457 miliar dengan dua kali pembayaran, Rp300 miliar pada tahun 2022 dan Rp157 miliar pada tahun 2023.

“Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp600 miliar,” sebut Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum,” ujarnya. (psc)

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution Pimpin Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran