PORTALSWARA.COM — Mahkamah Konstitusi atau MK hapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, MK hapus kewenangan jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.
“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Jumat (14/04/2023).
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang dihapus berbunyi:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali.
MK menilai pasal di atas telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ucap MK.
Menurut MK, dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
“Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” beber MK.
Atas putusan itu, kuasa hukum Hartono, Singgih Tomi Gumilang mengapresiasi MK.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rasa syukur kami tak terhingga atas diterimanya uji materiil UU Kejaksaan yang diajukan oleh klien kami di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah awal ini merupakan titik terang dalam perjuangan kami, untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. SITOMGUM Law Firm akan segera menginformasikan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang positif ini.
Kami teguh berkomitmen, untuk terus mencari terobosan-terobosan hukum inovatif yang mampu menegakkan keadilan bagi klien kami. Kami yakin, bahwa melalui tekad kuat dan kerja keras, hak-hak klien kami akan segera dipulihkan dan keadilan akan senantiasa berdiri tegak,” kata Singgih Tomi Gumilang.
Melansir detikNews, Sabtu (15/04/2023), selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali. (psc)






