Hukum/Kriminal  

Mahkamah Konstitusi atau MK hapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, MK hapus kewenangan jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.