Mahkamah Konstitusi atau MK hapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, MK hapus kewenangan jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.
MK Hapus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Mahkamah Konstitusi atau MK hapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, MK hapus kewenangan jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.