PORTALSWARA.COM — Mulai berlaku kalau beli kendaraan baru atau balik nama tak dapat BPKB lagi. Padahal lazimnya, membeli kendaraan otomatis akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor. Simak, mulai kapan ketentuan ini berlaku.
Seperti diketahui BPKB lama atau BPKB konvensional akan digantikan BPKB Elektronik atau e-BPKB, kabarnya segera berlaku di 2023 ini. Jadi beli kendaraan baru atau balik nama tidak mendapatkan BPKB secara fisik lagi.
Ukuran BPKB elektronik jadi lebih kecil tepatnya segede paspor namun dilengkapi chips.
Bocorannya BPKB baru atau BPKB elektronik akan diberikan kepada pembeli mobil baru lebih dulu.
“Tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching,” kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Kamis (02/03/23).
Menurut Purwadi, perubahan BPKB elektronik ini nantinya dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.
Sistem BKPB elektronik ini sendiri memiliki sebuah ekosistem yang diantaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital serta aplikasi.
BPKB elektronik yang disematkan chip nantinya akan menyimpan data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses.
Sekadar info, BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di skala nasional.
Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah.
Melansir MOTOR Plus-online.com, Kamis (09/03/2023), terkait mekanisme penerapan, Purwadi menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan penggantian BPKB serta pemilik mobil baru.
“Ya kalau sudah berlaku, kami habiskan stok lama dulu. Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip,” jelasnya. (psc)







