Mulai Januari 2024 Berlaku Pajak Rokok Elektrik

PORTALSWARA.COM — Pajak rokok elektrik mulai diberlakukan Januari 2024. Perihal pemberlakuan pajak ini direspons Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, mengklaim, penetapan pajak ini dilakukan tanpa sosialisasi dan diskusi yang baik. Ditambah dengan waktu pemberlakuan yang terlihat sangat dipaksakan.

“Kami merasa ini tidak adil bagi kami. Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen,” ujar Garindra, Selasa (02/01/2023).

Dengan adanya pelaksanaan pajak, kata Garindra, hal ini tentu akan berimbas ke harga produk.

Sekjen APVI itu juga menyebut dasar hukum dari pajak ini tidak cukup jelas. “UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah itu tidak menyebutkan satu kata pun tentang rokok elektrik,” kata dia.

Garindra kemudian menyoroti ketika ditetapkan pajak rokok konvensional yang diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, “Dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan cukai yang terjadi,” katanya.

Garindra berharap setiap regulasi harus dibuat melalui prosedur yang benar. “Ada public hearing, ada diskusi dengan yang terdampak. Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung atau membayar,” ujar dia.

“Tidak boleh semena-mena. Jangan sampai pemerintah mengintervensi bisnis untuk kepentingan kelompok tertentu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik. Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, pajak rokok termasuk rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Localfest 2023 Wadah Potensi Industri Kreatif Lokal

Melansir tempo.co, Rabu (03/01/2024), pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada rokok tembakau, mencakup rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (psc)