PORTALSWARA.COM — Nominal THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2023 mencapai Ro20 juta. Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 PNS 2023 ini menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Mengingat besaran THR yang diberikan kepada ASN dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS) cukup fantastis.
Bahkan tercatat THR bagi ASN khususnya PNS mencapai angka Rp20 jutaan. Sehingga wajar saja THR menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.
Aturan mengenai THR bagi ASN terutama PNS tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berkenaan dengan hal ini Menkeu Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke 13 berbagai golongan I-IV meliputi PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Besaran anggaran THR-dan gaji ke 13 PNS dalam APBN menunjukkan kenaikan gaji ke 13 PNS dan THR.
Bocoran jadwal pencairan THR-dan gaji ke 13 PNS 2023 bisa lebih cepat atau lebih lambat tertulis dalam Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2022.
PP itu berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 terhadap golongan golongan I-IV PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023 sebagai apresiasi atas kinerja PNS pusat dan daerah.
Jika merujuk tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan pada waktu yang sama di tahun berbeda.
Tahun 2022, pengumuman THR dan gaji ke 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.
Kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April 2023.
Terkait THR dan gaji ke 13 PNS 2023 apakah akan cair dalam waktu dekat?
Sri Mulyani menjelaskan THR 2023 akan cair sebelum hari raya idul fitri, sedangkan gaji ke 13 PNS 2023 cair pada tahun ajaran baru.
Biasanya pemberian THR 2023 dan gaji ke 13 PNS 2023 sekali gaji pokok.
“THR dan gaji ke 13 hanyalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatang yang melengkapi,” katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri. Idul Fitri.
“Pencairan THR diharapkan dapat dimulai dalam jangka waktu 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.
Mari intip berapa besaran THR bagi PNS di tahun 2022 bagi para ASN, sebagaimana dilansir dari naikpangkat.com, Selasa (21/02/2023).
1. Eselon I mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000
2. Eselon II mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp14.702.000
3. Eselon III mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp8.987.000
4. Eselon IV mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp7.517.000
Sementara itu, bagi para ASN yang tak termasuk dalam Eselon atau pejabat, mendapatkan tunjangan hari raya sebagai berikut:
1. PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
– Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp3.613.000
– Massa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000
2. PNS Golongan II (Lulusan SMA atau Diploma I)
– Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp4.329.000
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.984.000
3. PNS Golongan II (Lulusan D2 atau D3)
– Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp4.657.000
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.397.000
4. PNS Golongan III (Lulusan D4 atau S1)
– Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp5.394.000
– Masa kerja lebih dari 20 tahun:6.229.000
5. PNS Golongan III (Lulusan S2 atau S3)
– Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp5.770.000
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.769.000
Menurut rumor yang beredar, akan ada kenaikan nominal untuk THR dan gaji ke 13 bagi para ASN tahun ini.
Pencairan THR bagi PNS biasanya diberikan setidaknya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke 13 akan diberikan jika tahun ajaran baru dimulai. (psc)






