Obat Sirup Tercemar EG, Unibebi Polisikan Pemasok Bahan Baku

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Tiga produk obat sirup Unibebi mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas. Akibatnya, tiga produk tersebut masuk daftar berbahaya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Buntutnya, PT Universal Pharmaveutical yang memproduksi sirup tersebut melaporkan pemasok bahan baku ke Polda Sumatera Utara.

“Segera setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung bersama dengan pak Boedjono Mulyadi membuat laporan ke Polda Sumut,” kata salah satu kuasa hukum Unibebi, Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/102022).

“Kami melaporkan penyalur bahan baku PT Logicom (PT Logicom Solution) yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman,” lanjutnya.

Pemasok bahan baku PT Logicom dilaporkan atas tuduhan penipuan, lantaran hasil pemeriksaan laboratorium dan sertifikat yang ada tidak sesuai. PT Universal Pharmaveutical sendiri merasa telah berusaha menjaga produknya selalu aman.

“Pertama kita berpikir apakah kita menggunakan pasal tentang UU Kesehatan dan Konsumen, tapi karena dia adalah supplier, makanya kita menggunakan pasal penipuan. Buktinya adalah certificate analize yang mereka siapkan,” ujar Hermansyah.

Melansir detik.com, Minggu (30/10/2022), ketiga produk sirup obat Unibebi yang masuk daftar cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas menurut BPOM adalah:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries) (psc/bs)

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Kena OTT KPK, Kasus Pertama di 2024