Ongkos Pulang Ferry Irawan dari Surabaya ke Jakarta Dibantu Aparat

PORTALSWARA.COM — Ongkos pulang Ferry Irawan dari Surabaya ke Jakarta dibantu aparat. Berita ini tak kalah mengejutkan publik dengan pemberitaan KDRT yang hadir di rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Belum genap setahun menjalani pernikahan, rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini bahkan terancam kandas.

Venna Melinda memberi pernyataan bahwa dirinya mantap memutuskan untuk berpisah dengan Ferry Irawan.

Bahkan sejumlah kecaman dilontarkan para warganet kepada Ferry Irawan. Tak sedikit yang mengatakan, Ferry merupakan pria tak modal dan hanya numpang hidup.

Hal tersebut kembali diperkuat dengan pernyataan Venna Melinda soal tak diberinya nafkah.

Kabar tersebut semakin menjadi-jadi usai pengacara Venna Melinda, Hotman Paris mengunggah postingan yang membuat isu beredar itu benar.

Dalam postingan tersebut, Hotman Paris menyebutkan jika Ferry Irawan tidak memiliki ongkos untuk pulang dari Surabaya ke Jakarta. Bahkan ongkos pulang Ferry Irawan dibantu aparat.

Selain itu, ia berharap Ferry Irawan memiliki ongkos untuk memenuhi panggilan Polda Jatim pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang.

“Mudah-mudahan dia ada ongkos untuk hadiri panggilan Senin ini,” tulisnya dalam akun Instagram miliknya.

Hotman Paris membeberkan bahwa Ferry Irawan dibantu aparat Kepolisian untuk membiayai ongkos pulang suami Venna Melinda tersebut.

“Karena untuk pulang dari Surabaya ongkos dia dibantuin oknum aparat,” sambungnya.

Sontak saja, postingan Hotman Paris ramai dibanjiri komentar dari netizen.

Banyak dari mereka yang menuliskan jika Ferry Irawan tak tahu malu karena selama ini tidak modal dan masih saja melakukan KDRT terhadap istri yang membiayainya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca Juga :  Masyarakat RI Nomor 1 Candu Parah Scrolling HP di Dunia

Melansir suaramerdeka.com, Minggu (15/01/2023), penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Kabarnya, Ferry akan diperiksa lebih lanjut di hari Senin mendatang.

Lebih lanjut, di hari Kamis kemarin, Polda Jatim melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar dapat hadir di hari Senin (16/1) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lantas, bagaimana dengan hukuman yang akan diterima Ferry Irawan?

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (psc)