PORTALSWARA.COM — Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengkritik isi gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasibuan menilai salah satu bagian dari gugatan kubu 01, yang mengajukan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, memiliki cacat formil.
“Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan petitum yang meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 dinyatakan diskualifikasi adalah cacat formil karena diajukan tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan kepada wartawan.
Otto menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh kubu 01 di MK hanya berfokus pada aspek administratif seperti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang menurutnya bukan merupakan ranah MK untuk memeriksa dan mengadili.
Dia juga menjelaskan bahwa sengketa yang diperiksa dan diputus di MK seharusnya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilu, sesuai dengan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu. Namun, permohonan yang diajukan oleh kubu 01 tidak berkaitan dengan selisih penghitungan suara, sehingga secara prosedural permohonan tersebut cacat.
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin di MK mencakup 18 poin petitum, termasuk meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dan meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Melansir berbagai sumber, Selasa (26/03/2024), gugatan tersebut juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemilihan ulang tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 2. (psc)






