PORTALSWARA.COM, Jakarta — Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Parsindo melayangkan gugatannya setelah KPU menyataksn Parsindo tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.
Menurut Ketua Umum Partai Parsindo, Jusuf Rizal, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Jusuf Rizal menegaskan pihaknya akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor: 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pria yang juga merupakan penggiat anti korupsi ini menyampaikan,
“Tim hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut,” kata Jusuf dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).
Pihaknya merasa dipersulit ketika melakukan perbaikan 1×24 jam dalam proses administrasi, sehingga perbaikan verifikasi administrasi menjadi tidak maksimal.
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024,” ujar Jusuf Rizal.
Selain itu, ia menuturkan, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara triliunan rupiah.
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan, sebanyak tujuh komisioner KPU akan dilaporkan terkait masalah ini.
“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Jusuf Rizal.
Melansir Kompas.com, Minggu (20/11/2022), KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Dalam keputusan tersebut, lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.
“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu. (psc/sugi)