PORTALSWARA.COM — Sejak beberapa hari lalu selama Ramadhan 1447 H, warga dikejutkan dengan berdirinya ratusan stand dagangan Pasar Komersil di bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan. Informasi diperoleh, harga per stand dagangannya dipatok antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Jika diakumulasikan, Pengelola Pasar Komersil di Jalan Marelan Raya Simpang Jalan Marelan Pasar I Rel Lingkungan 3 Kel. Tanara ini meraup ratusan juta rupiah. Jelas nilai yang fantastis.
Amatan wartawan, Selasa (24/02/2026) Pasar Komersil Tanara diisi dengan pedagang-pedagang aneka barang dan hiburan Pasar Malam. Di lokasi itu, terlihat kegiatan pengelola yang saat disambangi mengaku, stand-stand di lokasi itu memang disewakan jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 mendatang.
Beberapa pedagang yang menempati stand, Selasa (24/02/2026) mengaku, membayar sewa stand ke pengelola dengan harga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area itu. Pedagang mengisi ratusan stand-stand disana hanya tiang besi dan tenda seadanya berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok rehal itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang membuka Pasar Komresil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan dan memenuhi persetujuan lingkungan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.21/2021 yang menyatakan pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi atau swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan. Di Kota Medan sendiri, Pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang dipayungi Perda No.4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.
Potensi Melanggar Hukum
Atas pembukaan Pasar Komersil yang mengelola ratusan stand dengan harga jutaan rupiah perstandnya di Kelurahan itu, tentunya Regulasi harus dipenuhi, misalnya Izin Lingkungan, Kesesuaian Tata Ruang dan memperhatikan dampak nya ke para pedagang lain di sekitar lokasi yang telah berusaha sejak lama. Jika hal tersebut tak diperhatikan, maka berpotensi melanggar hukum yang ada.
Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra SAk, Selasa (24/02/2026) berjanji akan meninjau Pasar Komersil di wilayah kerjanya itu. Adie sapaan akrab mantan Staff Kecamatan Medan Belawan yang baru 2 hari menjabat Lurah Tanara ini berjanji akan meninjau ke lapangan.
“Terima kasih Pak. Nanti aka kami tinjau ke lapangan ya,” jawabnya via pesan Whats App dari Ponselnya.
Terpisah, mantan Lurah Tanara Syawaludin ST mengaku, Pemerintah Kelurahan Tanara tak ada mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan Pasar Komersil di wilayah itu. Syawaludin yang kini menjabat Lurah Bantan Kecamatan Medan Tembung ini bahkan sudah memberikan himbauan agar pengelola Pasar Komersil Tanara mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
Belum diperoleh respon dari Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan, Kapolsekta Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Konfirmasi yang dilayangkan, Selasa (24/02/2026) belum direspon para pejabat pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ini.
Sebagaimana diketahui, pembukaan Pasar Komersil di Kelurahan Tanara ini seolah menjadi agenda rutin tiap Bulan Suci Ramadhan. Dampak perdagangan para pengelola toko dan dampak kemacetan menjadi masalah serius yang harus mendapatan perhatian pemerintah atas beroperasinya Pasar Komersil itu. (bees/psc)








