PORTALSWARA.COM — Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (04/02/2025) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Selasa (04/02/2025) sore.
“Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan Selasa (04/02/2025), dimana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi putusan yang akan disampaikan Rabu (05/02/2025).
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa (04/02/2025) dan Rabu (05/02/2025). Hari ini, Rabu (05/02/2025) MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. (bees/psc)