Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp6,1 Miliar: Supervisor Operasional Tersangka

PORTALSWARA.COM — Supervisor operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten, Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bobol brankas sejumlah Rp6,1 miliar.

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa Ridwan secara sederhana melakukan tindakan bobol brankas tersebut dengan mengambil uang dari brankas setiap hari.

Menurut Didik, tersangka memiliki kombinasi kunci brankas yang dimiliki oleh Bank Banten. Ridwan juga memanipulasi laporan pengeluaran bank secara fiktif melalui rekening balancing system (RBS). Didik menyebut bahwa uang hasil pembobolan tersebut konon digunakan untuk judi online dan keperluan lainnya.

“Dia mengambil tiap hari dengan cara yang simpel, memanipulasi laporan pengeluaran bank melalui RBS,” kata Didik di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (05/02/2024).

Didik juga mengungkap bahwa ada dugaan uang hasil pembobolan yang digunakan untuk membayar uang muka rumah dan utang kepada teman. Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut.

“Tersangka melakukan korupsi selama sekitar 7 bulan, mulai Februari 2022 hingga September 2022. Uang tunai yang diambil dari brankas mencapai Rp6,1 miliar,” tambah Didik.

Aksi pembobolan ini terungkap setelah manajemen bank melakukan audit, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV. Ridwan berhasil mengelabui auditor dan pihak bank dengan memanipulasi laporan fiktif melalui RBS.

“Tindakan ini terungkap setelah manajemen melakukan audit, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV. Ridwan memanipulasi laporan fiktif untuk mengelabui auditor dan pihak bank,” ungkap Didik.

Melansir detikNews, Selasa (06/02/2024), Ridwan saat ini telah ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (psc)

Baca Juga :  PDI Perjuangan Ingatkan Fiberstar Entitas Salim Group, BBHAR Medan: Kebobrokan Menejemen Kriminalisasi Karyawan