Pemberkasan Sertifikasi Guru di Deli Serdang Dipungli Ratusan Ribu Rupiah

PORTALSWARA.COM — Guru-guru SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang mengalami kendala serius dalam proses pemberkasan sertifikasi. Mereka mengakui bahwa oknum Dinas Pendidikan setempat melakukan pemungutan liar (pungli) dengan besaran mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per semester, untuk guru SD dan Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per semester untuk guru SMP.

Selain itu, para guru juga terpaksa membayar sejumlah uang, yakni Rp50 ribu, untuk fotokopi Surat Ketetapan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diubah menjadi Surat Keputusan (SK) Dirjen.

Salah seorang guru SMP mengungkapkan bahwa pungutan ini telah berlangsung sejak tahun 2014 dan terus berlanjut hingga saat ini. Guru tersebut menyebutnya sebagai kewajiban membayar kepada oknum petugas di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang yang bertanggung jawab atas urusan pemberkasan sertifikasi.

Meskipun para guru menegaskan bahwa oknum yang melakukan pemungutan sudah menerima tunjangan kinerja (Tukin) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), praktik pungutan ini terus berlangsung.

Dalam tanggapannya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang, Dr Jumakir, menyatakan bahwa baru mengetahui adanya dugaan pemungutan tersebut. Ia berjanji untuk segera mengkoordinasikan dan tindak lanjuti informasi tersebut.

Melansir berbagai sumber, Minggu (21/01/2024), masyarakat menanti tindak lanjut dari pihak berwenang terkait permasalahan pemungutan liar yang merugikan para guru di Deli Serdang. (psc)

Baca Juga :  Porkab Diikuti 2.200 Atlet, Event Olahraga Terbesar di Deli Serdang