Pemkab Deli Serdang Tutup Jalan yang Diduga Dijual Rp1,6 Miliar

PORTALSWARA.COM — Pemkab Deli Serdang menutup jalan yang diduga dijual senilai Rp1,6 miliar. Jalan Persatuan I di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga dijual oleh Pemkab Deli Serdang ke PT Latexindo Tobaperkasa sebesar Rp1,6 miliar itu ditutup.

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka, jalan itu ditutup oleh belasan Satpol PP Deli Serdang bersama petugas dari PT Latexindo Tobaperkasa.

“Upaya dari PT Latexindo yang dikawal Satpol PP Deli Serdang untuk menutup Jalan Persatuan I. Warga tak terima jalan tersebut ditutup. Itu kan akses yang telah digunakan warga selama bertahun-tahun. Apalagi penjualan jalan tersebut masih bermasalah,” kata Johan, Selasa (27/06/2023).

Warga yang tak terima penutupan jalan tersebut menggelar aksi protes dengan membakar ban bekas di sekitar jalan tersebut.

“Kami protes sampai bakar ban. Memang di lapangan ada Babinsa berupaya untuk menghubungi kades dan camat terkait penutupan jalan itu, tapi mereka enggak hadir,” ungkapnya.

Menurutnya, petugas Satpol PP tidak mengantongi surat tugas melakukan penutupan jalan tersebut. Namun tiba tiba saja Jalan Persatuan I itu ditutup menggunakan seng tinggi.

“Satpol PP kita tanyakan mana surat tugas mereka di sini. Mereka enggak bisa jawab. Kita mengherankan kenapa swasta begitu arogan untuk melakukan penutupan. Padahal inikan masih sengketa. Bahkan melibatkan Satpol PP untuk melakukan penutupan, ada apa ini,” tegasnya.

Setelah warga menyampaikan protes, akhirnya penutupan jalan tersebut dihentikan. Hingga saat ini warga masih berjaga-jaga mengantisipasi penutupan kembali jalan itu.

“Jalan ini kan masih sengketa banyak warga menolak. Jalan ditutup pake seng yang udah disatukan lebih kurang lebar empat meter. Ditutup sejak pagi tadi. Jadi tadi sudah dihentikan oleh warga penutupan jalan itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Terima Bantuan Penanganan Banjir dari Bank Sumut

Tak hanya itu, Johan menduga terjadi manipulasi tanda tangan warga. Beberapa waktu lalu warga sempat menandatangani berkas bantuan sembako. Namun diduga tandatangan tersebut dimanipulasi untuk penjualan Jalan Persatuan I.

“Menurut warga ada manipulasi terkait tanda tangan warga yang semula tanda tangan itu diperuntukkan untuk bantuan sembako ternyata dipakai untuk menyetujui penjualan jalan itu. Kalau informasi terakhir, ada seratusan lebih tanda tangan warga yang seolah olah menyetujui penjualan jalan,” ungkapnya.

“Kami akan melaporkan terkait pemalsuan tanda tangan warga itu ke Polda Sumut. Sebab tanda tangan warga yang menerima sembako itu dibuat seolah olah menyetujui penjualan jalan,” bebernya.

Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara dijual Pemkab Deli Serdang ke swasta senilai Rp1,6 miliar. Padahal jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah berpuluh-puluh tahun digunakan masyarakat.

Aset negara itu sudah dijual Pemkab Deli Serdang ke PT Latexindo Tobaperkasa pada akhir 2022 silam. Jalan yang dijual itu memiliki panjang 205 meter, lebar 3 meter. Jalan tersebut dijual oleh Pemkab Deli Serdang dengan persetujuan pimpinan DPRD Deli Serdang namun tanpa melalui sidang paripurna. (psc)