PORTALSWARA.COM — Guna memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha Ekonomi Kreatif, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata menggelar Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual tahun 2024 di Hotel Madani Medan, Rabu (19/06/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh 110 pelaku usaha dan dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang diwakili oleh Asisten Ekbang Agus Suriyono. Dalam kegiatan ini, Dinas Pariwisata Kota Medan berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut, menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dan Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Desy Anggerainy.
Menurut Asisten Ekbang, Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang sangat berharga dan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masyarakat.
“Di era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang sangat rentan terhadap pencurian ide. Oleh karena itu, pemahaman dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan,” ujar Agus Suriyono.
Agus menambahkan bahwa Pemko Medan menyadari betul pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. “Program Pak Bobby Nasution dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemko Medan berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif di kota Medan.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang menyadari dan memahami kewajibannya serta dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk kemajuan bersama,” tambah Asisten Ekbang.
Selain memberikan pemahaman tentang perlindungan HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, Dinas Pariwisata Kota Medan juga memfasilitasi HKI melalui Fasilitasi Administrasi dan Fasilitasi Finansial. Untuk fasilitasi administrasi, Dinas Pariwisata memfasilitasi proses pendaftaran HKI, sedangkan untuk fasilitasi finansial, Dinas Pariwisata membiayai seluruh biaya pendaftaran HKI.
Adapun sub sektor ekonomi kreatif yang pendaftaran dan pencatatan HKI-nya difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kota Medan meliputi pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, film animasi dan video, desain komunikasi visual, kuliner, fotografi, aplikasi, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan serta penerbitan.
Pemko Medan telah memfasilitasi gratis pencatatan dan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, dengan total 77 dokumen pada tahun 2022 dan 107 dokumen pada tahun 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual di kalangan masyarakat Medan, mendorong inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan. (psc)












