Pengelola Mall Center Point Bayar Tunggakan Pajak Rp104 Miliar

PORTALSWARA.COM — Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) sebagai pengelola telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar kepada Pemko Medan pada Kamis (25/07/2024).

“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pajak serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541.230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan SSo, MA.P, didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan.

Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” kata dia.

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 miliar, di mana sebelumnya Rp107 miliar telah dibayarkan.

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

“Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sofyan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024). Apabila mall yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mall.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Medan Minta Mobil Pasar Murah Keliling Dievaluasi

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/07/2024).

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby Nasution.

Oleh karena itu, Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.

Namun, Bobby Nasution mengatakan lagi bahwa apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mendukung penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus dipenuhi agar tidak ada kecemburuan, karena mall di kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (psc)