Penyerahan Aset PUD Pasar Rekom BPK Dorong Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2024

PORTALSWARA.COM — Penyerahan aset yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan didasari oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Juga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan peyerahan aset PUD Pasar dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, dalam Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (18/03/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah SH MH dan H Ihwan Ritonga SE MM, para pimpinan fraksi dan sejumlah anggota DPRD Medan.

Hadir juga dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, camat se Kota Medan dan undangan lainnya.

Deddy mengatakan, Bapemperda DPRD Kota Medan menyimpulkan Ranperda Kota Medan tentang penyertaan modal kepada PUD Kota Medan dapat masuk dalam Propemperda tahun 2024. Alasannya, kata dia, urgensi dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera dilakukan penyerahan aset yang dikelola PUD Pasar Kota Medan kepada Pemko Medan.

Dalam kesempatan itu, Dedy, menjelaskan, pada tahun 2024 usulan Propemperda sebanyak 16 Ranperda yang menjadi daftar prioritas. Terdiri dari 7 Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan dan 9 Ranperda usul Pemko Medan.

Namun, katanya, 19 Desember 2023,Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyurati Ketua DPRD Kota Medan terkait penambahan Ranperda Kota Medan untuk masuk dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2024.

Baca Juga :  Fosil BKMI dan BAZNAS Sumut Bersinergi Dalam Program Akselerasi Wakaf Masjid

Di antaranya Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, dan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Ranperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE,MM mengatakan penambahan dua Ranperda ke dalam Propemperda yang telah ditetapkan tahun 2024 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” tandas Bobby. (psc)