PORTALSWARA.COM — Perampok toke emas yang membuang korbannya di pinggir jurang akhirnya tewas ditembak polisi.
Aksi pencurian kekerasan tersebut, terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dimana korbannya seorang pedagang emas dianiaya dua pelaku dan dibuang dipinggir jurang, Selasa (6/12/2022).
Kejadian perampokan tersebut Senin (16/5/2022) di Jalan Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok. Korban, H Pemberian Hasibuan (54), warga Gunung Tua, Paluta, saat itu sedang melintas dari Pasar Parigi seorang diri menuju Pasar Sipiongot, ke tempat usaha jual emasnya. Tiba-tiba saja dicegat dua perampok yang naik septor.
“Saya naik septor membawa emas 900 gram menuju Pasar Sipiongot untuk dijual lalu ada dua orang tiba-tiba datang dari arah belakang memepet saya. Dan ketika saya liat yang dibonceng langsung memukulkan kayu dari arah belakang kepala saya,” kata H Pemberian dalam konfrensi pers di Polres Tapsel.
Usai dirinya dipukul kayu, korban yang terkapar dan tidak sadar diri dan tergeletak di pinggir jurang di Jalan Desa Dalihan Dalihan Natolu pada pukul 14.20 WIB, ditemukan warga.
“Saya ditemukan warga lalu dibawa ke Puskemas dan emas sudah hilang,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam konfrensi pers di Aula Mapolres Tapsel, pukul 14.30 WIB, menerangkan para tersangka tiga orang sudah diamankan. Sedangkan satu lagi dalam pengejaran.
“Tiga pelaku dimanankan seusai lidik tanggal 4, para pelaku ada empat orang pelaku yakni IH, SP, AD dan satu lagi dalam pengejaran,” kata Imam.
Imam melanjutkan, barang bukti yang diamankan yakni kayu, sepeda motor, handuk dan baju.
“Barang bukti sudah diamankan termasuk sepeda motor dan juga kayu kami sita di TKP,” kata Imam.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mako Polres Tapsel dan dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Pemeriksaan Internal
Sebagai upaya transparansi, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni SIK MH, akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya tersangka perampokan berinisial AD, atas kejadian pencurian dengan kekerasan toke emas di Paluta, Selasa (6/12/2022).
“Kami juga telah membentuk tim guna mengetahui dan mendalami apakah penyidik telah bertindak sesuai SOP atau prosedur terhadap penanganan tersangka AD,” jelas Imam.
Bahkan, di hadapan awak media, Kapolres tak ragu menegaskan, jika ada penyidik yang menyalahi prosedur mulai dari penangkapan Minggu (4/12/2022) lalu hingga pemeriksaan tersangka AD, maka ia akan segera menonaktifkannya.
“Dan kami pastikan, apabila ada indikasi, (jika) penyidik mulai upaya penangkapan hingga pemeriksaan menyalahi SOP atau tidak sesuai prosedur, maka kami akan segera menonaktifkannya,” tegasnya.
Sebelumnya, AD meninggal dunia pada Senin (5/12/2022) pagi di rumah sakit di Padangsidimpuan usai mendapat perawatan medis. AD sebelumnya sempat lemas di Ruang Tahanan Polres Tapsel.
Imam mengatakan, berdasarkan diagnosa dokter yang menangani, AD meninggal dunia akibat dehidrasi berat. Sebelum itu, polisi menangkap AD bersama rekannya SP, Minggu (4/12/2022) lalu.
Polisi pada Sabtu (3/12/2022) juga telah mengamankan rekan AD dan SP, yaitu IH alias K alias T. Ketiganya tertangkap atas dugaan kasus perampokan sadis atau pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin (16/5/2022) lalu. (psc)